Sementara itu, untuk nama “beer”, terdapat 8 produk dari Komisi Fatwa MUI dan 14 dari Komite Fatwa.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, menegaskan pentingnya diskusi antara semua pihak untuk menyamakan persepsi dan mencegah kebingungan di masyarakat.
“BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan berdiskusi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat mengenai nama-nama produk. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang telah terjamin kehalalannya,” tuturnya.
BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi semua stakeholder Jaminan Produk Halal digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang semakin dekat,” pungkas Dzikro.
(kemenag)