Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PendidikanPeristiwa

Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah oleh Kemenag, Ini Syaratnya!

152
×

Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah oleh Kemenag, Ini Syaratnya!

Share this article
Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah oleh Kemenag, Ini Syaratnya!, foto:(kemenag)

“Poin utama dari program ini adalah memperbaiki atau mengganti kerusakan bangunan madrasah serta sarana pembelajaran,” ujar Sidik di Jakarta pada Rabu (28/8/2024).

Sidik menekankan pentingnya kualitas dan akurasi data yang dimiliki Kementerian Agama. “Kami akan memastikan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan data yang kami miliki akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada BAPPENAS dan PUPR,” jelasnya.

Ida Noor Qosim, yang mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag, juga menyatakan dukungannya terhadap madrasah swasta.

“Kami berharap rancangan program ini dapat mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema yang sesuai, asalkan madrasah tersebut memiliki sertifikat tanah atas nama yayasan, lembaga, atau madrasah dan tidak sedang dalam sengketa hukum,” ungkapnya.

Persyaratan untuk program revitalisasi ini mirip dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ida Noor Qosim berharap bahwa program ini tidak akan mengurangi anggaran Kementerian Agama secara keseluruhan.

Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah, Arif Rahman, menambahkan bahwa penting untuk menuntaskan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah.

Dari total 87.425 madrasah di Indonesia, hanya 4.041 yang berstatus negeri, sementara sisanya, sebanyak 83.384, adalah madrasah swasta.