“KPU Kota Tangerang telah mengeluarkan prosedur persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon peserta seleksi. “
Seketika.com, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah secara resmi membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, proses seleksi ini diadakan dalam rangka menyambut Pilkada 2024, yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024, proses seleksi terbuka akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.
“Kami telah membuka proses seleksi resmi untuk panitia Pilkada 2024. Dengan dilakukannya seleksi terbuka, kami mengundang partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujar Qori pada Selasa (23/4/24).
Qori juga menambahkan bahwa KPU Kota Tangerang telah mengeluarkan prosedur persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon peserta seleksi.
Untuk memfasilitasi proses ini, KPU Kota Tangerang akan menggunakan aplikasi terpadu yang telah disiapkan, yaitu siakba.kpu.go.id, untuk memproses semua dokumen persyaratan selama seleksi terbuka berlangsung.