Puan juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual anak dalam kasus ini. Diketahui bahwa Fajar telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yaitu anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
Sebelumnya, Puan juga menyatakan bahwa hukuman berat harus diberikan kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengingat perbuatannya merupakan kejahatan luar biasa.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga harus ada hukuman berat dan tidak ada toleransi sedikit pun,” ujar Puan Maharani pada Jumat, 14 Maret 2025.
Puan mengingatkan bahwa pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual juga sejalan dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menambah hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
Ia meminta semua pihak untuk mengawal proses hukum yang tengah berlangsung.
Puan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara.