Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi terhadap para pendatang.
Namun, ia meminta agar setiap pendatang yang berniat menetap di Jakarta memiliki identitas yang jelas agar mempermudah administrasi dan integrasi di ibu kota.
(rri)