Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Regulasi Pengangkutan Barang Bawaan ke Luar Negeri Permudah Penumpang

236
×

Regulasi Pengangkutan Barang Bawaan ke Luar Negeri Permudah Penumpang

Share this article

“Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.”

Seketika.com, Jakarta – Regulasi mengenai pengangkutan barang ke luar negeri telah diberlakukan sejak tahun 2017 berdasarkan PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah layanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, dalam pernyataan pers, pada Senin (25/3/2024).

Kebijakan ini memiliki manfaat besar dan telah banyak dimanfaatkan untuk mendukung warga Indonesia yang berpartisipasi dalam kegiatan di luar negeri.

Misalnya, untuk acara perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang melibatkan penggunaan peralatan dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan bahwa dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan sebelumnya, akan memudahkan dan mempercepat proses pelayanan kepabeanan terhadap barang-barang tersebut ketika kembali ke Indonesia bersama dengan pemilik atau penumpang.

“Sebagai contoh, barang-barang tersebut akan dianggap sebagai ekspor sementara, sehingga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak saat kembali ke Indonesia. Ini juga membantu dalam menghindari status barang perolehan luar negeri atau impor,” jelasnya.