Mereka juga harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, juga memberikan peringatan terkait potensi tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai, terutama dalam proses layanan perizinan.
Untuk itu, pengawasan yang ketat dan efektif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Agustina Arumsari menyoroti pentingnya pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi.
Ia juga menyampaikan temuan-temuan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh BPKP, sebagai upaya untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
(kemendagri/infopublik)