“Revisi ini justru untuk memastikan agar Pilkada berjalan lancar, tanpa ada kekosongan hukum atau cacat hukum. Tidak ada pembahasan mengenai teknis Pilkada dalam revisi ini,” ungkapnya.
DPR RI sendiri telah menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
(dpr)