Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwaPolitik

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Umumkan

83
×

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Umumkan

Share this article
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Umumkan, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada batal dilakukan di DPR. Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, seharusnya mengesahkan RUU Pilkada. Namun, karena rapat tidak memenuhi kuorum, pengesahan RUU tersebut dibatalkan.

“Pada hari ini, 22 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, kami telah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dengan tidak disahkannya RUU Pilkada, aturan yang akan berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024, akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada.

“”Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan mahkamah konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco, yang juga merupakan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra.

Dasco menjelaskan bahwa proses revisi UU Pilkada tidak dilakukan secara mendadak. Proses revisi UU ini telah dimulai sejak Januari 2024 dan berlangsung secara perlahan.