Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwaPolitik

Revisi UU TNI: Sufmi Dasco Jelaskan 3 Pasal Penting yang Dibahas di DPR RI

24
×

Revisi UU TNI: Sufmi Dasco Jelaskan 3 Pasal Penting yang Dibahas di DPR RI

Share this article
Revisi UU TNI Sufmi Dasco Jelaskan 3 Pasal Penting yang Dibahas di DPR RI, foto:(ig/dpr)

Seketika.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi I DPR RI dan perwakilan delapan fraksi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan dinamika terbaru mengenai Revisi UU TNI atau Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kesempatan tersebut, Sufmi Dasco menegaskan bahwa tujuan dari konferensi pers ini adalah untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada publik terkait pasal-pasal yang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI.

“Kami cermati bahwa di publik, terutama di media sosial, beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Untuk itu, hari ini kami akan menjelaskan beberapa pasal yang sebenarnya sedang dibahas di Komisi I DPR,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI mencakup tiga pasal utama yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga pasal tersebut:

1. Revisi Pasal 3: Kedudukan TNI

Pasal 3 dalam revisi UU TNI mengatur mengenai kedudukan TNI dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Selain itu, dalam Pasal 3 ayat 2, dijelaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.