Revisi ini bertujuan untuk menjaga sinergi yang lebih baik antara TNI dan instansi pemerintah lainnya.
2. Revisi Pasal 53: Usia Pensiun TNI
Sufmi Dasco Ahmad juga menjelaskan perubahan pada Pasal 53, yang mengatur mengenai usia pensiun TNI.
Dalam revisi ini, terdapat kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang sebelumnya 55 tahun, menjadi 62 tahun.
3. Revisi Pasal 47: Jabatan pada Pemerintahan atau Lembaga
Pasal 47 mengatur mengenai prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan dalam pemerintahan atau lembaga negara.
Menurut Sufmi Dasco, dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Dewan Pertahanan Nasional;
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden;
- Intelijen Negara;
- Siber dan/atau Sandi Negara;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Search and Rescue (SAR) Nasional;
- Narkotika Nasional;
- Pengelola Perbatasan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Penanggulangan Bencana;
- Penanggulangan Terorisme;
- Keamanan Laut;
- Kejaksaan RI;
- Mahkamah Agung.