Selain itu, dalam Pasal 47 ayat 2, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.
Sufmi Dasco juga menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pasal-pasal lain dalam revisi UU TNI.
Menurutnya, banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan apa yang sedang dibahas di DPR RI. Dasco menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang dibahas, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, serta sejumlah anggota Komisi I DPR RI seperti Dave Laksono, Ahmad Heryawan, dan Anton Suratto.
Dengan klarifikasi ini, DPR RI berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai Revisi UU TNI yang tengah berjalan.
(dpr)