Seketika.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dasar penerapan PPN 12 persen. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 PMK 131/2024.
PMK 131 Tahun 2024 mencakup aturan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas beberapa hal penting, yaitu: Impor Barang Kena Pajak (BKP), Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean
Dalam Pasal 2 ayat 2 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan bahwa PPN 12 persen dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.
Sedangkan pada Pasal 2 ayat 3, Barang Kena Pajak dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor mencakup barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam PMK 131/2024 adalah upaya mewujudkan keadilan dalam penerapan tarif PPN.
Keadilan ini diwujudkan dengan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.