Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN 12 persen guna mewujudkan aspek keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak,” seperti yang tertulis dalam pertimbangan PMK 131/2024.
Untuk memperoleh salinan lengkap PMK 131 Tahun 2024, Anda dapat mengunduhnya melalui link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
(kemenkeu/infopublik)