Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Safrizal ZA Usulkan Kenaikan Royalti Timah di Hadapan Presiden Joko Widodo

96
×

Safrizal ZA Usulkan Kenaikan Royalti Timah di Hadapan Presiden Joko Widodo

Share this article
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, mengusulkan kenaikan royalti timah menjadi 5 persen dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di IKN, Foto: Pemprov Kepulauan Bangka Belitung

Seketika.com, Penajam Pasir Utara – Di sela-sela pengarahan Presiden Joko Widodo kepada gubernur seluruh Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan beberapa isu strategis terkait pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu isu utama yang diangkat Safrizal adalah tata kelola niaga timah, sektor ekonomi utama di Kepulauan Bangka Belitung.

Safrizal mengungkapkan bahwa royalti hasil penambangan timah saat ini, yang ditetapkan sebesar 3 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022, dinilai belum proporsional dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.

“Royalti timah yang hanya sebesar 3 persen dirasakan belum memadai dan tidak sebanding dengan dampak lingkungan serta manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Babel,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Pusat menerima 20 persen dari royalti 3 persen hasil penjualan logam timah, ditambah deviden saham sebesar 65 persen.

Sisa royalti dibagi sebagai berikut: 16 persen untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32 persen untuk Daerah Penghasil, dan 32 persen untuk daerah sekitarnya.

“Artinya, hanya 0,48 persen dari 3 persen royalti yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Angka ini sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang dikelola PT Timah di 284.288,82 hektare atau 17,3 persen dari wilayah Bangka Belitung, belum termasuk sektor privat,” jelas Safrizal.

Safrizal mengusulkan peningkatan royalti timah menjadi 5 persen sebagai langkah untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam mendanai program rehabilitasi dan konservasi lingkungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung hanya mencapai sekitar 1,03 persen.

“Kesempatan bertemu dengan Bapak Presiden kami manfaatkan untuk memperbarui kondisi riil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk usulan kenaikan royalti timah menjadi 5 persen. Presiden merespons sangat positif, dan kami berharap usulan ini dapat ditindaklanjuti di tingkat kementerian dan dinas terkait,” kata Safrizal.