Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
IslamPeristiwa

Sanksi Bagi Travel Dengan Visa Haji Tidak Resmi

154
×

Sanksi Bagi Travel Dengan Visa Haji Tidak Resmi

Share this article
Sanksi Bagi Travel Dengan Visa Haji Tidak Resmi, Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas

“Di luar itu pasti akan menjadi masalah,”

Seketika.com, Jakarta – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang berniat menunaikan ibadah haji. Hal ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kami akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

“Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan agar tidak menggunakan visa selain visa haji resmi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah menyampaikan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yaitu undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).