Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, ditambah dengan 20.000 kuota tambahan. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah juga wajib melapor kepada Menteri Agama.
“Di luar itu pasti akan menjadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.
(kemenag)