Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
IslamPeristiwa

Sanksi Bagi Travel Dengan Visa Haji Tidak Resmi

276
×

Sanksi Bagi Travel Dengan Visa Haji Tidak Resmi

Share this article
Sanksi Bagi Travel Dengan Visa Haji Tidak Resmi, Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, ditambah dengan 20.000 kuota tambahan. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah juga wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Di luar itu pasti akan menjadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.