Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Satgas PASTI Ungkap 537 Entitas Pinjol Ilegal

280
×

Satgas PASTI Ungkap 537 Entitas Pinjol Ilegal

Share this article
Satgas PASTI Ungkap 537 Entitas Pinjol Ilegal, foto: illustrasi unsplash.com/@priscilladupree

Tindakan pemblokiran ini akan terus dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih mengganggu masyarakat.

Pada awal tahun 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan tentang penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs atau media sosial milik entitas yang berizin (legal) dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Lebih dari 100 situs web dan media sosial telah dilaporkan, dan Satgas telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di platform media sosial Telegram.

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penting untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas yang berwenang (Legal), dan juga mempertimbangkan secara logis apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak (Logis).