Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

117
×

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Jiban

Share this article

Seketika.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, pada Kamis (06/06/2024). Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut melanggar peraturan karena berdiri di sempadan sungai.

“Penertiban ini telah melalui proses yang sesuai dengan aturan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga surat pembongkaran,” kata Agus.

Agus menambahkan bahwa penertiban berjalan kondusif. “Hari ini, sebanyak 105 bangunan di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Kramat telah ditertibkan,” ujar Agus.

Sebanyak 90 personel Satpol PP dikerahkan dalam proses ini, dibantu oleh TNI, Polri, Trantib Kecamatan Pakuhaji, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

“Penertiban dilakukan bersama-sama dengan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada para pemilik bangli,” ungkapnya.

Agus juga mengimbau para pemilik bangunan liar agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai.