Ia menegaskan bahwa jika ada yang bersikeras mendirikan bangunan liar kembali, Satpol PP akan langsung melakukan pembongkaran tanpa pemberian surat peringatan lagi.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
(tangerangkab)