“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan dan himbauan yang ada, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari MUI. Hal ini untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran ibadah puasa. Kami juga berharap agar tempat hiburan malam dan berbagai fasilitas umum lainnya dapat menyesuaikan jam operasionalnya sesuai dengan peraturan yang telah disosialisasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Abdul Fattah Danikawan, menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama Ramadan.
Operasi ini tidak hanya dilakukan untuk menindak pelanggaran terkait penjualan alkohol, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh aturan yang telah disepakati bersama dipatuhi demi terciptanya suasana yang aman dan damai selama bulan puasa.
Satpol PP juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang selama bulan suci Ramadan.
(tangerangkab)