Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Satpol PP Tangerang Kirim Surat Peringatan Kedua ke Pemilik Bangunan Liar

236
×

Satpol PP Tangerang Kirim Surat Peringatan Kedua ke Pemilik Bangunan Liar

Share this article

“Kami memberikan tenggat waktu sampai terbitnya surat pembongkaran.”

Seketika.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan liar di dua desa wilayah Kecamatan Pakuhaji, Jumat (17/05/2024). Bangunan liar tersebut berada di sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Hari ini, kami telah mendistribusikan surat peringatan kedua, setelah sebelumnya surat peringatan pertama kami kirimkan pada hari Selasa, 14 Mei 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, 16 pemilik bangunan liar menerima surat peringatan kedua. Sebelumnya, pada pendistribusian surat peringatan pertama, teridentifikasi 50 bangunan liar.

“Dari hasil pendistribusian surat peringatan pertama, jumlah bangunan di Desa Kramat sudah berkurang karena beberapa pemilik telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” tambahnya.

Ia menegaskan kepada pemilik bangunan liar untuk segera melakukan pembongkaran sebelum tahap pembongkaran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dilakukan.