“Kami memberikan tenggat waktu sampai terbitnya surat pembongkaran. Hal ini agar pemilik bangunan dapat mengamankan bahan bangunan yang masih bisa digunakan kembali,” tuturnya.
Diketahui, setelah pendistribusian surat peringatan kedua ini, Satpol PP akan mendistribusikan surat peringatan ketiga pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
Jika surat tersebut masih tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran.
(tangerangkab)