Sosialisasi ini dilakukan jauh sebelum bulan Ramadan dimulai untuk memastikan semua pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan yang ada.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum bulan suci Ramadan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ungkap Agus Suryana.
Agus Suryana juga menambahkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan berisiko mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menilai, tempat usaha hiburan yang beroperasi selama Ramadan dapat memicu gangguan ketenteraman masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk melakukan patroli dan pengawasan intensif di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan Ramadan untuk memastikan aturan ini ditaati.