Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu mengurus izin pemasangan jaringan internet secara resmi sebelum melakukan instalasi di area publik.
Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk konsistensi dalam penataan kabel udara di Tangerang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan tiang PJU secara sembarangan. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, keselamatan warga, dan menjamin legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” tegas Irman.
Masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi kenyamanan bersama.
(tangerangkota)