Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai bahwa pemerintah belum cukup tegas dalam menangani masalah pinjaman online (pinjol), yang kini semakin merajalela dan menjebak masyarakat Indonesia. Menurutnya, ketidaktegasan ini menyebabkan semakin banyak korban yang terjerat utang pinjol, yang kerap merugikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2023, utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berasal dari pinjol mencapai Rp 19 triliun.
Sementara itu, pada Maret 2024, Bank Indonesia melaporkan bahwa kredit pinjol sudah melampaui angka Rp 64 triliun. Angka ini menunjukkan betapa cepatnya pertumbuhan pinjaman online dan betapa mudahnya masyarakat terjerat dalam utang dengan bunga tinggi.
Mufti Anam menegaskan bahwa korban pinjol terus bermunculan karena pinjol dianggap sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan uang tanpa prosedur yang rumit.
Namun, banyak yang terjebak dalam masalah utang dengan bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang tidak jelas.
Korban pinjol semakin banyak, dan ini menjadi masalah besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah ungkapnya melalui rilis, Rabu (18/12/2024).