Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Segera Daftar PTSL Sebelum 2025 Habis, Dapatkan Sertifikat Tanah Anda Sekarang!

125
×

Segera Daftar PTSL Sebelum 2025 Habis, Dapatkan Sertifikat Tanah Anda Sekarang!

Share this article
Segera Daftar PTSL Sebelum 2025 Habis, Dapatkan Sertifikat Tanah Anda Sekarang, foto:(rri)

2. Nilai Jual yang Lebih Tinggi
Tanah yang sudah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah yang tidak bersertifikat. Ini bisa menjadi keuntungan jika Anda berencana menjual atau mengalihkan hak atas tanah.

3. Kemudahan Transaksi
Memiliki sertifikat tanah mempermudah Anda dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Selain itu, tanah bersertifikat dapat digunakan sebagai agunan untuk pinjaman di bank.

4. Mengurangi Risiko Sengketa
Dengan sertifikat yang sah, risiko sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir. Ini memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, serta menjamin hak atas tanah tersebut.

Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL
  • Pemasangan Tanda Batas Tanah
  • Bukti Surat Tanah (jika ada)
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Proses pendaftaran PTSL umumnya melibatkan tahapan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pengukuran tanah, dan akhirnya penerbitan sertifikat tanah.