Seketika.com, DUNIA – Sejarah kelam tercatat oleh Yoon Suk Yeol, yang menjadi presiden Korea Selatan pertama yang dihadapkan pada persidangan pidana. Pada Kamis (20/2/2025), persidangan atas kasus Yoon Suk Yeol secara resmi dimulai, dengan dakwaan terkait pemberlakuan darurat militer yang memunculkan tuduhan makar. Yoon yang ditangkap bulan lalu kini mendekam di balik jeruji besi, dengan tuduhan berkhianat terhadap negara. Jika terbukti bersalah, ia berisiko dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman mati, yang akan menjadi akhir yang tak terduga untuk karier politiknya.
Sidang perdana dimulai pukul 10 pagi waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Kehadiran Yoon di ruang sidang menarik perhatian publik, yang disertai pengamanan ketat di sekitar gedung pengadilan. Di luar area pengamanan, sejumlah pendukung Yoon terlihat hadir, termasuk salah satu yang mengenakan kostum Captain America sebagai bentuk dukungan.
Jaksa penuntut menuduh Yoon sebagai “dalang utama” dalam upaya makar, namun tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah legitimasi dari penyelidikan tersebut. “Ini adalah peristiwa bersejarah dalam konstitusi Korea Selatan,” kata Kim Hong-il, pengacara Yoon. “Kami berharap pengadilan tetap adil dan tidak melanggar hak-hak terdakwa.”
Selain persidangan pidana ini, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan juga tengah mempertimbangkan apakah Yoon akan dicabut jabatannya secara resmi setelah pemakzulannya oleh parlemen pada Desember 2024. Sidang pemakzulan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 3 sore, hanya beberapa jam setelah persidangan pidananya dimulai. Beberapa tokoh penting dijadwalkan memberikan kesaksian, termasuk Han Duck-soo, yang menjabat sebagai presiden sementara setelah pemakzulan Yoon, serta mantan pejabat senior intelijen Hong Jang-won. Kepala Kepolisian Nasional Korea Selatan, Cho Ji-ho, yang juga didakwa dalam kasus ini, turut dipanggil sebagai saksi.
Belum ada kepastian apakah sidang pemakzulan ini akan menjadi yang terakhir sebelum delapan hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib Yoon. Proses deliberasi diperkirakan akan berlangsung hingga dua minggu atau lebih, mengingat dalam kasus pemakzulan presiden sebelumnya, seperti Park Geun-hye dan Roh Moo-hyun, keputusan baru diumumkan dalam waktu 11 hingga 14 hari.
Jika pemakzulan Yoon dikonfirmasi, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari. Salah satu poin utama dalam persidangan Yoon adalah keabsahan pemberlakuan darurat militer yang ia deklarasikan pada saat terjadi gejolak politik. Dalam konstitusi Korea Selatan, kebijakan darurat militer hanya dapat diterapkan dalam situasi darurat nasional atau peperangan. Namun, keputusan Yoon hanya bertahan enam jam sebelum parlemen yang dikuasai oposisi membatalkannya melalui pemungutan suara.