“Pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada”
Seketika.com, Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang memberikan dukungan penuh untuk suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/807/SJ tentang Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam arahannya, Sekda Kota Tangerang menekankan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada.
“Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc mendapatkan jaminan yang pasti. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bertugas, seperti sakit atau meninggal dunia, mereka mendapatkan jaminan yang layak,” ujar Sekda dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan Bapeda di Istana Nelayan, Serpong.
Herman juga menjelaskan bahwa jaminan sosial bagi petugas Pilkada akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sama seperti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan Kota Tangerang, di mana capaian UHC sudah di atas 99%,” jelasnya.