Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari selebgram Chandrika Chika alias CK (20 tahun), AT (24 tahun), MJ (22 tahun) yang berjenis kelamin perempuan, serta AMO (22 tahun), BB (25 tahun), dan HJ (27 tahun) yang berjenis kelamin laki-laki.
Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.