“Terduga pelaku telah menerima uang arisan sebesar Rp 48.200.000 dan arisan tersebut sudah selesai namun pelaku tidak membayarkan kepada korban selama 11 kali angsuran pembayaran sebesar Rp 30.100.000,” tutur Udin.
Ipda Udin juga menambahkan bahwa Widya cukup sulit untuk diamankan karena sering berpindah-pindah tempat tinggal dan sering kali mangkir dari panggilan penyidik polisi.
“Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, Widya mengaku bahwa uang arisan yang diterimanya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.