Pendaftaran untuk sertifikasi halal gratis ini dibuka mulai 25 Januari hingga 10 Februari 2025. Pelaku UMKM yang berminat dapat mendaftar secara online melalui tautan bit.ly/PendaftaranHalal2025.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, di antaranya:
- Produk yang diajukan harus berupa makanan atau minuman yang tidak berisiko.
- Usaha tergolong dalam kategori Usaha Mikro (UMi) dan menggunakan jalur Self Declare.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Bersedia melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- Memiliki rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapatkan konfirmasi dari admin sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis, jangan ragu untuk mendaftar sebelum 10 Februari 2025.
(tangerangselatankota)