Aprozi menegaskan bahwa penyelenggara haji ilegal harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini dapat mencoreng reputasi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketika diminta menilai tingkat kesiapan haji 2025, Aprozi memberi skor 8 dari 10.
“Kenapa belum 9? Karena belum berjalan. Kalau sudah lewat 30 April, baru saya bisa bilang mendekati 9,” ungkapnya.
Adapun jadwal keberangkatan jamaah haji 2025 akan dimulai pada 1 Mei, diikuti dengan keberangkatan petugas pendamping haji pada 7 Mei mendatang.
(dpr)