“Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-komersial atau personal-use dari Permendag. “
Seketika.com, Jakarta – Untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, pemerintah telah menyepakati revisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak 10 Maret 2024.
Pengetatan peraturan sebelumnya menyebabkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.
Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya, tidak dapat diajukan dokumen impornya karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan secara langsung kepada media mengenai pengaturan kembali kebijakan larangan pembatasan barang impor di Jakarta International Container Terminal pada Sabtu (18/5).
“Kami tadi pak Menko dengan saya dengan Wamen di sini nanti akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer sehingga 17.000 lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9.100 lebih yang ada Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya kapan,” ujar Menteri Keuangan.
“Untuk Permendag ini akan dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan yang tadi malam sudah ditandatangani dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan untuk aturan pelaksanaannya. Karena ini juga tetap ada keseimbangan antara menjaga industri dalam negeri, namun juga pada saat yang sama memperlancar seluruh proses untuk arus barangnya,” tambahnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05).