Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.
Aturan tersebut memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, serta katup.
Barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 akan diselesaikan sesuai dengan aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.
Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-komersial atau personal-use dari Permendag.
Sejalan dengan revisi Permendag yang baru, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Sesuai arahan Presiden tentang penetapan perubahan Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).