Langkah responsif ini diharapkan akan lebih cepat dan luas lagi untuk mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.
Barang-barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi yang dapat diselesaikan penanganannya di pelabuhan tersebut diharapkan akan mempercepat kegiatan usaha dan mendukung ekonomi nasional.
“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,” tutup Nirwala.
(kemenkeu)