Seketika.com, Jakarta – Proses sortir dan lipat surat suara yang dilakukan oleh KPU mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk memastikan kualitas dan keakuratan surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
Proses sortir dan lipat dimulai dengan pengambilan boks kemasan surat suara oleh petugas sortir dan lipat (sorlip). Setiap boks surat suara kemudian diperiksa untuk memastikan jenis dan kondisinya.
Surat suara yang lolos pemeriksaan akan dilipat sesuai ketentuan, sementara surat suara yang rusak akan dipisahkan dan disimpan dalam box khusus.
KPU menetapkan standar khusus dalam pelipatan surat suara. Petugas sortir dan lipat harus memastikan bahwa area pasangan calon (paslon) berada di sisi dalam lipatan, sementara identitas tempat pemungutan suara (TPS) harus berada di sisi luar.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan pemilih dan memudahkan proses penghitungan suara.
Surat suara yang dinyatakan rusak memiliki berbagai kriteria, antara lain:
- Cetakan tidak jelas
- Kerutan atau lipatan tidak sesuai
- Warna penanda yang tidak sesuai
- Kerusakan fisik seperti sobekan, lubang, atau cacat lainnya.