Setelah proses pelipatan selesai, surat suara yang dianggap baik akan dikelompokkan dalam bundel berisi 20 lembar surat suara, lalu diikat dengan dua karet gelang dan disimpan dalam kardus kemasan.
Untuk mencegah tercampurnya surat suara dengan jenis lain atau surat suara rusak, setiap kardus akan dikemas terpisah dan diberi label sesuai dengan jenis pemilihan.
Sebagai bagian dari pengawasan dan akuntabilitas, proses sortir dan lipat diakhiri dengan pencatatan dan pemindaian QR code oleh petugas KPU.
Data ini akan dimasukkan ke dalam aplikasi SILOG Pilkada untuk mempermudah proses distribusi surat suara ke masing-masing TPS.
KPU Kota Bandung berkomitmen untuk memastikan seluruh surat suara dalam kondisi siap dan layak digunakan pada Pilkada Serentak 2024.
Dengan mengikuti prosedur sortir dan lipat yang ketat, diharapkan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
(bandung)