Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPeristiwa

Standar Layanan Kesehatan BPJS Melalui KRIS Dengan Evaluasi Manfaat, Tarif, dan Iuran Baru

467
×

Standar Layanan Kesehatan BPJS Melalui KRIS Dengan Evaluasi Manfaat, Tarif, dan Iuran Baru

Share this article

“Narasi Perpres 59/2024 tidak mencantumkan adanya penghapusan variasi kelas tersebut.”

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres ini mengamanatkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa tujuan utama perpres ini adalah untuk memastikan semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang setara.

KRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik melalui peningkatan sarana dan prasarana ruang rawat inap.

Terdapat 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai standar KRIS.

Meskipun beberapa fasilitas kesehatan sudah memenuhi semua kriteria tersebut, masih ada yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Proses implementasi KRIS masih berjalan dan diharapkan selesai paling lambat pada 1 Juli 2025. Hingga tanggal tersebut, sistem kelas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih terbagi menjadi tiga kategori: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Menurut dr. Syahril, KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan pasien.

Sebagai contoh, saat ini ruang perawatan kelas 3 di banyak rumah sakit memiliki 8-12 tempat tidur dan kamar mandi terpisah di luar ruangan.