Melalui perpres ini, jumlah tempat tidur akan dikurangi menjadi maksimal 4 per ruangan, dengan kamar mandi di dalam ruangan.
Perpres 59/2024 juga mengamanatkan evaluasi oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran baru. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan baru yang akan diterapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, menegaskan bahwa selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana sesuai amanat perpres.
Evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Hingga 30 April, dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei terhadap 12 kriteria KRIS.
Rumah sakit pemerintah wajib menyediakan minimal 60% tempat tidur untuk KRIS, sementara rumah sakit swasta minimal 40%.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menghapus variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.