Narasi Perpres 59/2024 tidak mencantumkan adanya penghapusan variasi kelas tersebut.
Para pemangku kepentingan, termasuk Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, akan terus mengevaluasi implementasi Perpres 59/2024 hingga 30 Juni 2025.
Iuran tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, sehingga tidak ada perubahan kelas dan iuran saat ini.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, peserta dapat meningkatkan perawatan ke tingkat yang lebih tinggi dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta juga dapat membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya tambahan untuk peningkatan layanan, sesuai Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024.
Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui peraturan Menteri Kesehatan.
(kemenkes)