InternetPeristiwa

Starlink Ajukan Perizinan Operasional di Indonesia

250
×

Starlink Ajukan Perizinan Operasional di Indonesia

Share this article

“Mereka kemungkinan telah mematuhi persyaratan untuk VSAT. Namun, untuk layanan internet (ISP), mereka harus bekerja sama dengan NAP (Network Access Provider), dan mungkin perjanjian kerja sama tersebut belum selesai,” ujarnya.

Dirjen Wayan Toni menyatakan bahwa rentang waktu untuk uji coba merupakan kebijakan dari pihak Starlink.

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan uji coba, ditargetkan akan berlangsung sebelum atau setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Kemungkinan uji coba akan dilakukan sebelum atau setelah Hari Raya. Kami berharap uji coba ini dapat menggunakan satu ground segment untuk layanan mereka,” jelasnya.

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan bahwa terdapat perbedaan kedudukan antara Starlink Global dan Starlink Indonesia.

Menurutnya, Starlink Indonesia menjadi bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Starlink Global adalah entitas global, sedangkan Starlink Indonesia merupakan pemegang izin VSAT dan ISP di Indonesia. Mereka akan menjadi penyelenggara di Indonesia, membeli perangkat dan internet dari Starlink global, sehingga tidak seharusnya disamakan. Oleh karena itu, mereka harus membangun hub di Indonesia,” tandasnya.