Seketika.com, Jakarta – Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal yang melanggar izin di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009 RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Rabu (26/3). Dalam operasi penertiban ini, sebanyak 70 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri dikerahkan untuk mengamankan proses tersebut.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemilik bangunan permanen empat lantai tersebut telah membuat surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, hingga saat ini, pemilik bangunan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan janji tersebut.
Widodo menambahkan, bangunan yang didirikan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, karena melanggar garis sempadan bangunan, serta jarak bebas belakang dan kiri-kanan yang diatur dalam peraturan tata ruang.
“Dengan dibongkarnya bangunan ini, diharapkan pemilik bangunan akan lebih patuh terhadap peraturan yang ada, dan ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Widodo Suprayitno.