Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.
Penertiban bangunan ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, serta untuk memastikan penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukannya di wilayah Jakarta Selatan.
(selatan.jakarta)