Eko memastikan kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan secara rutin hingga 30 Juni 2024. Dia menegaskan bahwa hingga akhir Juni 2024, jukir liar yang pertama kali kedapatan beroperasi belum akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Namun, jika setelah membuat pernyataan mereka kedapatan lagi beroperasi, akan dikenakan sanksi Tipiring. Rencananya, penertiban akan dilakukan dua kali sepekan,” tegasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, menambahkan bahwa penyisiran ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, dia mengharapkan masyarakat melaporkan jika menemukan jukir liar yang meresahkan.
“Patroli akan dilakukan secara bertahap ke seluruh wilayah di Jakarta Pusat,” tandasnya.
(beritajakarta)