Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat

100
×

Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat

Share this article
Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat, foto:(pusatjakarta)

Seketika.com, Jakarta – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat baru-baru ini melaksanakan pencatatan pernikahan massal yang diikuti oleh 41 pasangan suami-istri dari delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung D, Aula Sudin Dukcapil, yang terletak di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, pada Rabu (26/3).

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, menjelaskan bahwa acara pencatatan pernikahan massal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dalam layanan publik kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, sangat konsen dalam memberikan kemudahan layanan publik, terutama yang terkait dengan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil,” ujar Denny.

Denny juga menambahkan bahwa Pemkot Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan standar operasional pelayanan (SOP) untuk layanan waris.

Salah satu temuan yang mencuat dalam evaluasi adalah banyak warga non-muslim yang telah menikah namun belum tercatat secara resmi oleh negara.