Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat

107
×

Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat

Share this article
Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat, foto:(pusatjakarta)

“Oleh karena itu, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat berinisiatif untuk menggelar pencatatan pernikahan massal, yang ternyata belum dilaksanakan di wilayah lain. Semoga ini menjadi inspirasi bagi daerah lainnya,” paparnya.

S Bachri, Kasudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa pihaknya gencar mensosialisasikan kegiatan ini hingga ke pengurus RT dan RW, sehingga dalam waktu singkat sebanyak 41 pasangan suami-istri berhasil mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan pencatatan pernikahan massal.

“InsyaAllah, jika masyarakat membutuhkan, kami akan menggelar kegiatan serupa di masa depan,” kata S Bachri.

Denny Ramdany menjelaskan bahwa proses pencatatan pernikahan massal ini sangat efisien. Hanya dalam waktu maksimal 10 menit, pasangan yang mengikuti acara ini sudah mendapatkan tiga produk administrasi kependudukan (Adminduk) yaitu: Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga yang baru dengan status pernikahan yang telah tercatat.

“Kami langsung menerbitkan Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status pernikahan yang sudah tercatat,” ungkapnya.