Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat

111
×

Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat

Share this article
Sujud Syukur, 41 Pasangan Resmi Nikah Massal Tercatat Secara Hukum di Jakarta Pusat, foto:(pusatjakarta)

William Lojor (58), seorang warga RW 01 Kebon Kacang, mengungkapkan rasa terima kasih dan syukurnya atas terselenggaranya kegiatan pencatatan pernikahan massal ini.

William yang telah menikah selama 32 tahun dan memiliki empat anak, kini merasa lega karena pernikahannya telah resmi tercatat di catatan sipil negara.

“Layanan pencatatan pernikahan massal yang digelar hari ini sangat cepat dan mudah. Saya bersyukur bisa ikut sehingga pernikahan saya sudah resmi secara hukum negara,” tuturnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Kabid Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenni Arifin, yang turut memantau jalannya kegiatan tersebut.