Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPemilu

Surat Edaran Pj Wali Kota Tangerang untuk Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

151
×

Surat Edaran Pj Wali Kota Tangerang untuk Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Share this article

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “

Seketika.com, Tangerang – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) mendekati tanggal pelaksanaannya pada 27 November 2024. Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kesuksesan pesta demokrasi ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. SE ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan prinsip netralitas ASN.

Dalam SE tersebut, terdapat poin penting yang menegaskan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatan ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sebuah pernyataannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

Dia menekankan bahwa fokus ASN harus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama warga Kota Tangerang.

ASN yang akan terlibat dalam proses Pilkada dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan terkait Pilkada tahun 2024.

Mereka juga dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kampanye, menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN dalam kampanye, serta melakukan tindakan yang dapat memihak atau merugikan salah satu pasangan calon.