Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OtomotifPolitik

Suryadi Jaya Purnama Tolak Asuransi Wajib Kendaraan 2025

143
×

Suryadi Jaya Purnama Tolak Asuransi Wajib Kendaraan 2025

Share this article
Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama Tolak Rencana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Tahun 2025, foto:dok/dpr

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, secara tegas menolak rencana pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor mulai tahun 2025.

“OJK jangan asal mengutip aturan yang tertuang dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya. Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas,” jelas Suryadi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Suryadi menekankan bahwa asuransi wajib tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua kendaraan bermotor, melainkan hanya terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

Program Asuransi Wajib ini lebih merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan, dan belum mencakup tindakan promotif dan preventif.

“Jika pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas, seharusnya mereka tidak hanya fokus pada asuransi wajib bagi kendaraan, tetapi juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Suryadi.

Politisi dari Fraksi PKS ini mendesak agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat diatasi secara komprehensif.

Menurutnya, mewajibkan asuransi kendaraan hanya akan membebani masyarakat, terutama karena kendaraan tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi tetapi juga sebagai alat produksi.